SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Langgar Perda, Bawaslu dan Satpol-PP Tertibkan APK/BK di Taman Kota Situbondo

Syamsuri - 02 February 2024 | 20:02 - Dibaca 1.91k kali
Peristiwa Langgar Perda, Bawaslu dan Satpol-PP Tertibkan APK/BK di Taman Kota Situbondo
Petugas Satpol-PP bersama Bawaslu dan Panwaslucam saat mengawasi penertiban APK yang ada Lingkungan Karang Asem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota ( Foto : Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Situbondo menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) serta bahan kampanye (BK), yang dipampang di taman perkotaan Situbondo. Jumat (02/02/2024).

Hal ini dilakukan pasalnya ada pemasangan alat kampanye yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Ketua Bawaslu Situbondo, Ahmad Faridl Ma’ruf mengatakan, penertiban APK/BK dilakukan disejumlah taman kota. Yakni Kecamatan Kota, Kecamatan Besuki dan Kecamatan Asembagus.

“Untuk penertiban APK/BK kali ini kita lakukan khusus yang ada disekitar taman kota saja. Karena tempat tersebut dilarang untuk pemasangan APK/BK. Lalu beberapa tempat yang belum tercover izinnya dari surat bupati Situbondo,” ungkapnya.

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Kota, Nanik Imraatul Jannah menambahkan, penertiban APK/BK khusus di wilayah kota ini tersebar dibeberapa titik. Meliputi Jalan PB. Sudirman, Lingkungan Karang Kasem dan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, dan selanjutnya juga dilakukan, di Jalan Olean, Desa Olean, Kecamatan Kota.

“Ada 40 APK yang ditertibkan oleh petugas. Sedangkan, untuk BK yang juga sudah ditertibkan itu jumlahnya ada 20. Sehingga total alat kampanye yang sudah ditertibkan itu ada 60,”terangnya.

Lebih lanjut, Nanik mengungkapkan, untuk penertiban kali ini dilakukan secara bersama-sama antara Bawaslu dan Satpol-PP. Sebab, masing-masing lembaga memiliki keterkaitan yang sama dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dalam mengawasi terjadinya pelanggaran pemilu. 

“Yang jelas APK yang ditertibkan  ini telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Ketika melanggar aturan tersebut maka yang menindak adalah Satpol-PP, sedangkan kami (Bawaslu) hanya mendampingi saja,”sebutnya.

Lebih jauh Nanik menjelaskan, proses penertiban APK/BK itu sebelumnya telah didiskusikan bersama dengan sejumlah instansi terkait. Bahkan, dirinya turut mengundang partai politik untuk membahas pemasangan APK yang melanggar.

“Dalam melakukan Penertiban APK/BK ini kita sudah komunikasi kepada masing-masing parpol. Dari informasi tersebut memang ada parpol yang menertibkan sendiri, namun kadang kala kita yang harus menertibkan,” pungkasnya. (SYAM)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya