SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Polisi Ringkus Puluhan Anggota Gangster di Tuban, Palu dan Celurit Disita

Irqam - 16 January 2024 | 13:01 - Dibaca 3.95k kali
Peristiwa Polisi Ringkus Puluhan Anggota Gangster di Tuban, Palu dan Celurit Disita
Puluhan remaja diduga anggota gangster sambil membawa senjata tajam yang meresahkan masyarakat diamankan Sat Reskrim Polres Tuban. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TUBAN - Puluhan remaja yang diduga menjadi anggota gangster diringkus Sat Reskrim Polres Tuban. Puluhan anggota gangster itu diamankan saat konvoi dengan membawa senjata tajam (sajam).

Kawanan remaja itu melakukan konvoi di beberapa jalan protokol dan jalur Pantura di Kabupaten Tuban sambil menenteng celurit, golok, palu hingga ketapel pada Senin (15/01/2024) malam.

Mereka berjalan mengendarai sepeda motor bergerombol sambil mengayunkan senjata tajam secara serampangan. Aksi itu pun membuat masyarakat takut. Kejadian itu dilaporkan ke kepolisian.

Kemudian anggota Sat Lantas bersama Jatanras Sat Reskrim Polres Tuban gerak cepat melakukan pengejaran. Hasilnya, 25 pelaku yang didominasi anak diumur itu ditangkap dan diamankan di Mapolres Tuban pada Selasa (16/01/2024) dini hari.

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat. Hasilnya, dapat kita amankan 25 anggota gangster yang membawa senjata tajam," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto.

Rianto menjelaskan, para pelaku ini diamankan di 5 titik wilayah Kabupaten Tuban, yakni di depan Dinas PUPR, Bundaran Sleko, Pasar Ikan Karangsari, Jalan Ronggolawe, dan sekitar tempat Karaoke Glamor Tuban.

Dia menyebutkan para pelaku rata-rata adalah pelajar yang berusia di bawah 17 tahun, bahkan ada yang masih berstatus sekolah dasar. Mereka tidak hanya dari Tuban, melainkan juga dari Lamongan dan Bojonegoro.

"Pelaku ini konvoi putar-putar wilayah Tuban sambil mengayun-ayunkan senjata tajam. Sehingga meresahkan masyarakat, kemudian dilaporkan ke kami," ujarnya.

Saat ini, kata Rianto, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah pelaku gangster itu juga terlibat kejahatan yang lain. "Kita lakukan penyelidikan apakah ada kaitannya dengan kejadian di Semanding kemarin," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa celurit, palu, golok ketapel, 1 buah bendera komunitas dan 15 unit sepeda motor.

Adapun pelaku dewasa yang tertangkap itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat tahun 1951 tentang barangsiapa yang tanpa hak menyimpan, menguasai, membawa, menggunakan senjata tajam dengan Ancaman pidana sekitar 10 tahun penjara.

"Kalau pelaku di bawah umur proses hukumnya nanti kita sesuai undang-undang peradilan anak," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya