SUARAINDONESIA,SEMARANG - Satreskrim Polrestabes Semarang meringkus Pariyanto (28) pelaku pencurian mobil pick up di Jalan Durian Utara, Banyumanik, Selasa (9/1/2024) lalu.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, Pelaku berhasil dibekuk sehari setelah kejadian di Jalan Ungaran Timur Kabupaten Semarang pada Rabu pada (10/1/2024) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku adalah seorang pegawai lepas harian korban.
"Cara mencuri yakni dengan cara mengambil kunci di ruangan kantor korban kemudian mobil tersebut dibawa kabur. Modusnya pelaku mengambil mobil milik bosnya," ujarnya kepada wartawan, di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/1/2024).
Menurutnya, Pelaku pernah menjadi karyawan freelance korban. Jadi dia tau kunci mobil ditaruh dimana dan lalu kemudian mobil dibawa kabur.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, pelaku Pariyanto mengaku setelah mencuri mobil tersebut akan digadaikan lalu hasilnya untuk membayar hutangnya sebanyak Rp5 juta.
"Gak saya jual, akan saya gadaikan buat bayar hutang. Cara saya mencuri mengambil kunci di belakang pintu kantor. Bosnya tidak ada dikantor," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Andi Saputra |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi