SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Terbakar Api Cemburu, Pria di Banyuwangi Rusak Rumah Selingkuhan Istri

Muhammad Nurul Yaqin - 15 January 2024 | 14:01 - Dibaca 944 kali
Peristiwa Terbakar Api Cemburu, Pria di Banyuwangi Rusak Rumah Selingkuhan Istri
Ilustrasi terbakar api cemburu. (Foto: Pixabay).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Diduga terbakar api cemburu, pria berinisial M (44), warga Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, rusak rumah selingkuhan istri.

Rumah yang dirusak milik pria berinisial L yang tak lain merupakan tetangganya. Belakangan diketahui pria berinisial L itu diduga selingkuhan istri M. 

Akibat emosi yang tak terbendung, M harus berurusan dengan polisi karena melakukan tindak pidana atas laporan pengrusakan. Ia mendekam di tahanan Polsek Sempu.

Kapolsek Sempu, AKP Karyadi mengatakan insiden itu terjadi pada Jumat (12/1/2024) sekira pukul 15.00 WIB. 

Saat itu pelaku meradang setelah mengetahui istrinya memiliki hubungan gelap dengan L. Bahkan, hal itu juga telah diakui oleh sang istri. 

Mendengar hal itu, pelaku murka dan langsung mendatangi rumah L. Kala itu, L tidak ada di rumah.

"Namun ternyata setelah didatangi, Lukman sedang tidak berada di rumah. Yang ada hanya orang tuanya," ungkap Karyadi.

Pelaku yang sudah terbakar amarah, kemudian melampiaskan amarahnya dengan merusak rumah L. 

Pelaku lalu melempari rumah L dengan menggunakan batu-bata dan pisau serta celurit yang dibawanya. Pelaku juga membentak dan mengancam L. 

"Karena yang dicari tidak ketemu, pelaku kemudian keluar rumah dan berkeliling kampung sambil membawa pisau dan celurit, untuk mencari korban dan istrinya," ujarnya.

Pencarian itu tak membuahkan hasil, akhirnya emosi tersangka makin tak terbendung. Ia bahkan mengacung-acungkan celurit yang dibawanya kepada setiap warga yang ditemuinya. 

"Tidak lama setelah itu, aparat mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas dan perangkat desa datang ke lokasi untuk menenangkan emosi pelaku," terang Karyadi.

Setelah emosinya mulai mereda dan berhasil dibujuk melepaskan senjata tajam di tangannya, pelaku lalu dibawa petugas ke Polsek Sempu.

"Kita bawa untuk menghindari amukan warga," tutur Karyadi.

Beruntung, dalam peristiwa tersebut tidak sampai ada korban jiwa. Hanya saja kerugian material terkait dengan kerusakan rumah itu mencapai Rp 50 juta.

"Kita amankan sejumlah barang bukti, berupa satu bilah pisau dapur, satu bilah celurit, tiga buah batu bata dan empat pecahan kaca," terang Karyadi.

Atas perbuatannya itu, Mujiono diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP, tentang pengrusakan dan membawa senjata tajam.

"Ancaman hukuman pengrusakan 2,6 tahun dan senjata tajam sekitar 12 tahun," jelasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya