SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Kodam IV/Diponegoro Tetapkan 6 Tersangka

Andi Saputra - 03 January 2024 | 11:01 - Dibaca 1.32k kali
Peristiwa Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Kodam IV/Diponegoro Tetapkan 6 Tersangka
Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Andi Saputra/Suaraindonesia).

SUARAINDONESIA,SEMARANG - Kodam IV/Diponegoro menetapkan enam prajurit menjadi tersangka kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, pada Sabtu (30/12/2023) siang.

Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, enam tersangka masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan bukti dan keterangan terperiksa.

"Para tersangka kini ditahan di Denpom IV/4 Surakarta. Penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/1/2024). 

Menurutnya, Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. 

Dia menambahkan, Proses hukum masih terus berlanjut hingga nanti dilakukan sidang di pengadilan militer. Pihaknya memastikan akan mengungkap kasus ini.

“Perlu saya sampaikan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari Penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Wrt dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer," tuturnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Andi Saputra
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya