SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Anggota Polres Lamongan Bos Tambang Ilegal Divonis 7 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 

Irqam - 19 December 2023 | 19:12 - Dibaca 2.64k kali
Peristiwa Anggota Polres Lamongan Bos Tambang Ilegal Divonis 7 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 
Persidangan anggota Polres Lamongan Bripka Sujoko terdakwa kasus kerusakan lingkungan akibat penambangan tanpa izin di Pengadilan Negeri Tuban. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TUBAN - Pengadilan Negeri (PN) Tuban memvonis anggota Polres Lamongan bos tambang Ilegal Bripka Sujoko (38), dengan pidana 7 bulan penjara atas perkara kerusakan lingkungan akibat penambangan tanpa izin. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun.

Vonis terhadap Bripka Sujoko itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Arief Boediono didampingi hakim anggota Uzan Purwadi, dan Evi Fitriawati dalam sidang pembacaan vonis pada Senin 18 Desember 2023.

“Menyatakan terdakwa Sujoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat,” terang Humas PN Tuban, Selasa (19/12/2023).

Uzan menjelaskan, dalam putusan, hakim juga menjatuhkan denda terhadap Bripka Sujoko sebesar Rp 5 juta. Jika tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan satu bulan penjara.

Hakim kelahiran Surakarta ini menyebut, Bripka Sujoko secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, yakni melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara atau Lapas Tuban,” ungkap Uzan.

Alasan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, disebut Uzan, karena Bripka Sujoko mengakui perbuatannya dan sebagai tulang punggung keluarga.

“Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, tulang punggung keluarga dan belum pernah di hukum,” tegasnya.

Uzan menambahkan bahwa majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis Breker warna orange Hyundai PC 200 beserta kuncinya dan satu unit alat berat jenis Bego warna kuning Keihatsu PC 200 beserta kuncinya dikembalikan kepada saksi Suharyono.

Satu unit kendaraan truk merek Mitsubishi warna kuning hitam bernopol L 9006 UW beserta kuncinya dan satu buah STNK dari unit Dump truk merek Mitsubishi warna kuning tahun 2011 L 9006 UW dikembalikan kepada saksi Mukid Murtando.

Kemudian satu buah tas pinggang warna hitam merek Eiger dan satu rit batu pedel dirampas untuk dimusnahkan. Lalu, uang penjualan hasil tambang Rp 3,5 juta dirampas untuk negara.

Terakhir, satu buah buku catatan warna hitam dan satu buah buku proposal pembuatan embung warna biru, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Diketahui, Bripka Sujoko anggota polisi ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tuban dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasus Bripka Sujoko, ini bermula dari informasi warga kepada pihak Sat Reskrim Polres Tuban pada 26 Juni 2023 terkait ada aktivitas bisnis tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel. Kemudian dilakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Tuban mendapati aktivitas tambang pengerukan batu kapur menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin atau ilegal.

Hasil bisnis tambang ilegal berupa batu kapur dan tanah urug. Bripka Sujoko menjual batu kapur dengan harga Rp 750 ribu per satu truk dan tanah urug Rp 160 ribu per truk.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV