SUARA INDONESIA, TUBAN - Permintaan surat keterangan sehat sebagai syarat untuk mendaftar tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur membludak.
Dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban bakal merekrut tenaga KPPS 25.830 orang yang akan bertugas di 3.690 tempat pemungutan suara (TPS).
Sebagian syarat mendaftar, KPU Tuban membatasi usia calon anggota KPPS maksimal 55 tahun, dan wajib melampirkan surat keterangan sehat.
Permintaan surat keterangan sehat di sejumlah puskesmas di wilayah Tuban pun membludak, salah satunya di Puskesmas Wire, Kecamatan Semanding.
Kepala Puskesmas Wire Siti Masruah mengatakan, permintaan surat keterangan sehat untuk mendaftar tenaga KPPS di Tuban terus meningkat sejak 11 Desember 2023.
"Sejak senin kemarin permintaan surat keterangan sehat sudah banyak. Per hari melebihi 100 orang," ujar Masruah, Sabtu (15/12/2023).
Permintaan surat keterangan sehat, lanjut Masruah, di Puskesmas Wire mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan hari-hari biasa. Sebab, pada hari-hari biasa permintaan hanya sekitar 10 orang.
Permintaan surat diperkirakan akan terjadi hingga 20 Desember 2023. "Melihat datanya, mungkin permintaan surat keterangan sehat ini akan terus meningkat sampai penutupan pendaftaran nanti," jelas Masruah.
Adapun untuk biaya pembuatan surat keterangan sehat ini adalah Rp50 ribu dengan rincian, pemeriksaan gula darah Rp 10 ribu, pemeriksaan kolesterol Rp 25 ribu, pengambilan sampling darah Rp5 ribu dan surat keterangan sehat Rp 10 ribu.
Sementara itu, calon pendaftar KPPS, Ayu Andiyani (22) mengatakan, hari ini dia mengurus surat keterangan sehat untuk keperluan mendaftar KPPS.
Dia mengaku baru pertama kali mendaftar sebagai tenaga KPPS di Pemilu 2024.
"Tadi mengantri sekitar satu setengah jam untuk mengurus surat keterangan sehat ini," tandas warga Kelurahan Karang ini.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi