SUARA INDONESIA, PROBOLINGGO - Satpol PP Kabupaten Probolinggo membongkar belasan warung remang-remang di Kecamatan Paiton, Senin (15/7/2024).
Pembongkaran dilakukan di Desa Sukodadi, Desa Taman dan Desa Paiton. Warung remang-remang yang berada di pinggir jalan dibongkar menggunakan alat berat.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sumarto, mengatakan pembongkaran terhadap warung remang-remang berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Pelacuran.
"Ada sebelas warung dari tiga desa yang berhasil dibongkar petugas," ungkapnya.
Dikatakan Sumarto, sebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas, semua pemilik warung telah diberikan surat peringatan oleh pemerintah namun tak diindahkan.
"Sudah kami beri surat peringatan satu dua tiga, ini yang terakhir langsung kami eksekusi di lapangan," tegasnya.
Untuk penegakan Perda tentang Pemberantasan Pelacuran, Satpol PP akan terus melakukan penertiban warung remang-remang yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo.
"Jadi tidak hanya di Kecamatan Paiton saja, secara bertahap akan melakukan penertiban di tempat lain," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi