SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Polres Magetan Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Prabasonta/Erik P - 06 June 2024 | 15:06 - Dibaca 1.09k kali
News Polres Magetan Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Tempat Hiburan Malam
Tersangka jaringan pengedar narkoba di tempat hiburan malam diringkus petugas Satreskoba Polres Magetan. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, MAGETAN – Jajaran Satreskoba Polres Magetan membongkar jaringan pengedar narkoba di tempat hiburan malam. Terbongkarnya jaringan narkoba tersebut berawal saat puluhan petugas melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di seluruh tempat hiburan malam di wilayah kabupaten setempat.

Dari beberapa kali razia yang waktunya dilakukan secara acak, petugas berhasil meringkus seorang residivis tersangka narkoba berinisial AR alias Paito (42).

Tersangka tertangkap saat polisi melakukan razia di salah satu tempat karaoke yang berada di Jalan Samudra, Kelurahan Bulukerto, Kecamatan/Kabupaten Magetan.

Awalnya petugas curiga dengan gerak gerik tersangka. Saat diperiksa, tersangka kedapatan tidak membawa narkoba baik di saku maupun seluruh badannya. Namun petugas tak terkecoh, kemudian petugas menuju dan menggeledah mobil tersangka.

Dan pada saat penggeledahan di mobil tersangka, polisi menemukan sekaligus menyita narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 6,43 gram yang ditaruh dalam plastik di dalam dompet kecil.

"Narkotika jenis sabu seberat 6,43 gram itu berada dalam klip plastik dan di dalam dompet kecil. Selain itu, kami juga menyita dua buah pipet kaca, sebuah alat bong, satu unit mobil Toyota Calya beserta STNK," kata Iptu Putut Yuger Asmoro, Kasat Resnarkoba Polres Magetan, Kamis (6/6/2024).

Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan residivis kasus serupa, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Pewarta: Yoni Setyo R

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Prabasonta/Erik P
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya