SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Kasus Dugaan Korupsi PT Bogem Disinyalir Hilang Tengah Jalan, APH Bondowoso Diminta Usut Tuntas ke Akar-akarnya

Bahrullah - 07 May 2024 | 17:05 - Dibaca 1.15k kali
News Kasus Dugaan Korupsi PT Bogem Disinyalir Hilang Tengah Jalan,  APH Bondowoso Diminta Usut Tuntas ke Akar-akarnya
ilustrasi penanganan kasus dugaan korupsi PT Bogem (Foto: Ilustrasi)

SUARA INDONESIA,BONDOWOSO- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi PT Bondowoso Gemilang (Bogem) sampai ke akar-akarnya.

Pasalnya, kasus perusahaan daerah (Perusda) Bondowoso yang dibentuk di era Bupati Amin Said Husni itu disinyalir hilang di tengah jalan.

Sofi Indriasari anggota DPRD, Fraksi PDIP Bondowoso menilai, penanganan kasus dugaan korupsi PT Bogem itu sangat lemah.

"Kalau bisa kasus korupsi PT Bogem diusut tuntas ke akar-akarnya. Kasus ini bukan main-main, uang negara diberikan kepada PT Bogem agar dikelola untuk kesejahteraan petani kopi yang ada di Sumber Wringin dan Kecamatan Ijen. Namun dalam perjalanannya diduga dikorupsi," ujarnya, Selasa (7/5/2024).

Sofie berharap penegakan hukum pada oknum terduga Direksi PT Bogem tidak hanya tumpul ke atas, tajam ke bawah.

Dia menilai Aparat Penegak Hukum (APH) masih terkesan tidak serius menangani kasus dugaan korupsi anggaran PT Bogem tersebut. Sebab, pasca penetapan 2 orang oknum eks Direksinya terkesan hilang di tengah jalan.

Meskipun saat itu ada satu orang eks direksi sudah vonis oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo.

Menurut Sofie, kasus yang menjerat PT Bogem ini terkesan hilang di tengah jalan, yang disinyalir ditutupi dengan cara-cara pengalihan isu kasus-kasus lain.

"Terkesan ada upaya-upaya tertentu lewat pengalihan isu lain, biar ini (berita kasus PT Bogen) tertutup, yang saya lihat saat ini, seperti itu. Mungkin untuk menutup siapa di balik kasus itu," ujarnya.

Dia berharap pusaran kasus  itu diusut sampai tuntas ke akar-akarnya, karena dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.

"Pengelolaan keuangan negara itu kan harus dipertanggungjawabkan. Jika itu diusut tuntas maka diharapkan ada efek jera dan tidak ada lagi kasus serupa, dan agar Bondowoso ke depan itu aman, artinya penggunaan anggaran negara itu sesuai dengan aturan,"imbuhnya.

Sekedar untuk diketahui, pasca vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya terhadap Rudy Hartoyo Eks Direksi PT Bogem dinyatakan bersalah kasus korupsi dengan potensi kerugian sekitar Rp. 447 juta.

Berkas Rudy Hartoyo pun, saat itu sudah selesai di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo.

Kemudian Kejaksaan Negeri Bondowoso pada tahun 22 April 2021, menetapkan kembali Dua orang tersangka eks Direksi PT Bogem, yang disinyalir juga turut serta diduga melakukan korupsi dana Perusahaan Daerah (Perusda) yang bergerak di bidang perkopian.

Keduanya adalah Plt Direktur PT. Bogem, Suryo Kodrat Assidiqi (42) warga Kecamatan Sumbersari, Jember, dan Yusriadi (41) warga Kecamatan Sukosari dari UPH Petani yang bekerjasama dengan PT. Bogem, selaku pemasok kopi.

Namun sayang, dugaan kasus itu disinyalir hilang di tengah jalan setelah pihak APH menetapkan tersangka.

Rudy divonis Lima tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan.

Pertimbangan hakim, Rudy terbukti bersalah dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Asis Widarto, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso mengatakan, dua orang itu ditetapkan menjadi tersangka, karena mereka turut serta atau bersama-sama memberikan kesempatan kepada yang sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya melakukan tindak pidana korupsi PT Bogem.

"Mereka berdua turut serta membantu dan memberi kesempatan pada Rudy Hartono untuk melakukan korupsi PT Bogem Bondowoso," kata Asis pada sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers di Kejari Bondowoso, Kamis (22/4/2021).

Dia beralasan, telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang mengarah perbuatan Dua orang tersangka tersebut merugikan keuangan PT Bogem sebagai BUMD Pemkab Bondowoso untuk komoditas kopi dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 447 juta.

"Peran kedua orang tersangka ini tidak jauh beda dengan yang dilakukan oleh Rudy Hartono dalam menggunakan keuangan PT Bogem, sehingga merugikan keuangan negara," imbuhnya.

Dia menyatakan persoalan itu tidak jauh beda dengan kasus sebelumnya.

"Penetapan tersangka berdasarkan dasar pasal 55 KUHP, karena turut serta dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pidana 5 (lima) tahun penjara.

Waktu itu, terdakwa Rudy Hartoyo lebih dulu diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya lantaran melakukan tindak pidana korupsi dari dana penyertaan modal sebesar Rp1,9 miliar.

Deretan direksi PT. Bogem tersebut diduga menggelapkan keuangan negara sebesar Rp 477 juta.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV