SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Balik Kucing, Terkait Mutasi Jabatan Pemkab Sidoarjo Sampai Upaya Izin Kemendagri Diperoleh

Amrizal Zulkarnain - 17 April 2024 | 13:04 - Dibaca 964 kali
News Balik Kucing, Terkait Mutasi Jabatan Pemkab Sidoarjo Sampai Upaya Izin Kemendagri Diperoleh
Fenny Apridawati bersama Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali, saat pelantikan Sekda Sidoarjo. (Doc. Amrizal/SUARA INDONESIA)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Sejumlah ratusan pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang dimutasi Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali, pada Jumat 22 Maret lalu, bakal balik kucing ke jabatan semula. Rabu (17/4/2024).

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Sidoarjo nomor 821.2/815/438.1.1/2024 tentang Pembatalan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Pemkab Sidoarjo yang terbit, pada Senin 15 April kemarin.  

Selain itu, pembatalan dilakukan untuk memenuhi ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) tanggal 29 Maret 2024. 

Yakni terkait larangan kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan. 

Pembatalan pelantikan pejabat disebabkan oleh penjadwalan pelantikan yang melampaui batas tanggal 22 Maret 2024, sehari yang dilarang untuk melakukan mutasi pejabat, serta ketiadaan rekomendasi resmi dari Kemendagri RI.

Fenny Apridawati, Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, mengungkapkan bahwa surat edaran dari Kemendagri RI pada tanggal 29 Maret secara tegas melarang Kepala Daerah untuk melakukan pelantikan pejabat. 

Sehingga menurutnya, hal itu sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan dan demi kelancaran roda pemerintahan, Pemkab Sidoarjo mematuhi peraturan tersebut.

"Pelantikan dilakukan pada 22 Maret, sedangkan surat edaran Kemendagri 29 Maret baru terbit. Sehingga pada Jumat 5 April, kami terpaksa mengirim surat kepada Kemendagri RI dan Provinsi untuk membatalkan pelantikan tersebut dengan efektif mulai tanggal 19 April," ungkap Fenny ketika dihubungi melalui seluler, Selasa (16/4) kemarin.

Kendati demikian, surat tersebut memiliki kekuatan yang setara dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Kemudian dari Pemkab Sidoarjo juga akan melakukan segala upaya sebelum batas waktu yang disampaikan berlaku.

"Sementara menunggu tanggal efektif pelaksanaan pada tanggal 19 April, Pemkab Sidoarjo aktif berupaya untuk memperoleh izin resmi dari Kemendagri RI, mengingat terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa izin dari Kemendagri RI diperlukan," jelasnya.

Pemkab Sidoarjo kini tengah dalam proses untuk memperoleh izin tersebut, dengan harapan bahwa izin akan diterbitkan sebelum tanggal 19 April.

Jika izin dari Kemendagri RI tidak diperoleh, maka empat pejabat Pimpinan Tinggi Pratama akan kembali ke posisi awal. 

Diantaranya, Sekda Sidoarjo, Fenny Apridawati, akan kembali menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sidoarjo, Makhmud, akan kembali menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Selanjutnya, Dwijo Prawito, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo, akan kembali mengemban tugas sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sidoarjo. 

Sementara itu, Budi Basuki akan kembali menjabat sebagai Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Sidoarjo setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKD Sidoarjo.

Di samping itu, terdapat juga 69 pejabat administrator, 158 orang pengawas, 237 Kepala Sekolah SD negeri, dan 27 Kepala Sekolah SMP negeri yang akan dikembalikan ke posisi semula. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV