SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Seribu Lebih Sreng Dor Diamankan di Sumenep, Belasan Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Wildan Mukhlishah Sy - 03 April 2024 | 15:04 - Dibaca 975 kali
News Seribu Lebih Sreng Dor Diamankan di Sumenep, Belasan Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Barang bukti dan tersangka yang berhasil diamankan Polres Sumenep selama Operasi Pekat Semeru 2024. (Foto: Wildan/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SUMENEP- Polres Sumenep mengamankan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan bahan peledak, berupa 1.050 sreng dor, 126 petasan dan 16 meter petasan panjang, Rabu (03/04/2024).

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan, barang bukti tersebut, merupakan hasil dari Operasi Pekat Semeru 2024, yang dilaksanakan selama 12 hari, sejak 19 Maret-30 Maret 2024 lalu.

Dari kasus tersebut, polisi berhasil meringkus 15 tersangka dari lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Namun, seluruhnya masih dalam wilayah Kabupaten Sumenep.

Dia menegaskan, para tersangka akan dikenai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 3, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Selanjutnya, sejumlah barang bukti lain, yang juga berhasil diamankan oleh Polres Sumenep, yakni puluhan plastik berisi bahan peledak (Handak) dari tangan pembuat. "Jadi, ini kita sita dari yang membuat. Untuk tersangka, ancamannya 20 tahun penjara," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, bahan peledak dan sreng dor tersebut, akan dijual kepada pedagang mercon eceran di Sumenep dan beberapa daerah sekitarnya.

Menurutnya, hingga saat ini, Polres Sumenep masih belum menerima informasi adanya korban akibat penyalahgunaan bahan peledak. Dia menilai, hadirnya Operasi Pekat Semeru, memang merupakan salah satu upaya pencegahan agar hal tersebut tidak terjadi.

"Alhamdulillah, tidak ada korban. Kita fokuskan kerjanya lebih ke pencegahan. Sebelum makan korban, lebih baik kita amankan terhadap pelaku," tutupnya.

Sekadar diinformasikan, selain penyalahgunaan bahan peledak, terdapat beberapa kasus lain yang berhasil diungkap oleh Polres Sumenep selama Operasi Pekat Semeru, di antaranya tiga judi, satu miras dan tujuh kasus narkoba. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya