SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Ketua KPU Bangkalan Dituduh Kongkalikong dengan Oknum Caleg DPR RI

Moh.Ridwan - 05 March 2024 | 19:03 - Dibaca 1.43k kali
News Ketua KPU Bangkalan Dituduh Kongkalikong dengan Oknum Caleg DPR RI
Para demonstran saat menggelar aksi di kantor KPU Bangkalan (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, BANGKALAN - Oknum komisioner KPU Bangkalan, Jawa Timur, diduga bersikap tak profesional. Pasalnya, ketua KPU dituduh telah bermain mata atau condong pada salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI.

Zainal Arifin, Ketua KPU Bangkalan, dituduh mendukung caleg salah satu partai. Hal itu disampaikan oleh massa aksi Aliansi Pemuda Bangkalan Peduli Demokrasi, saat demonstrasi di kantor KPU Bangkalan yang bersamaan dengan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2024, Selasa (5/3/2024).

Mereka menilai, kecondongan ketua KPU berkaitan dengan suksesi dan penggelembungan jumlah suara caleg tersebut. Oleh karena itu, mereka meminta agar KPU Bangkalan segera menghentikan penghitungan suara. Sebab, terjadi indikasi kecurangan penggelembungan suara.

"Suara Eric Hermawan ditambah dan suara caleg yang lain dikosongkan atau tidak sesuai C1 Hasil di tingkatan KPPS," kata Abdullah Amas, koordinator aksi.

Pihaknya mendesak, Kapolres Bangkalan agar segera menangkap Ketua KPU Bangkalan karena dianggap tidak netral dan menjadi tim pemenangan oknum caleg. Selain itu, Amas meminta Bawaslu agar betul-betul mengawal proses penghitungan suara.

Bahkan, Amas menyebut, ada dugaan perjanjian politik oknum komisioner KPU agar bisa menjadi tenaga ahli dari caleg DPR RI, jika nantinya terpilih dan lolos ke gedung Senayan.

"Kami menduga KPU Bangkalan menggunakan sihir firaun untuk mengutak-atik angka. Namun, untuk menghancurkannya kami tak akan membawa tongkat, melainkan membelah dan membubarkan KPU Bangkalan," ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU Bangkalan M. Arief Bachtiar saat menemui massa aksi menjawab normatif apa yang menjadi tudingan massa aksi. Dia meminta massa untuk melapor ke Bawaslu Bangkalan jika menemukan indikasi kecurangan.

"Kecurangan dan penggelembungan suara yang disebutkan dilakukan komisioner KPU. Itu ada jalurnya. Silakan dilaporkan ke Bawaslu dan sertakan bukti yang didapat," terang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Bangkalan tersebut. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Moh.Ridwan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV