SUARA INDONESIA, SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang menangkap penadah HP curian berinisial AW (31), warga Desa Rabesen, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengungkapkan, penangkapan terhadap pria yang bekerja sebagai juru parkir ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga ke Polsek Kedungdung.
"Laporan tersebut dilayangkan pada hari Kamis tanggal Februari 2024," jelasnya, dalam konferensi pers di Polres Sampang, Sabtu (10//02/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku, Tim Reskrim akhirnya menangkap pelaku saat berada di Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Rabu 7 Februari 2024, lalu dibawa ke Polres Sampang.
Sementara itu, Kapolsek Kedungdung, Ipda Syafriwanto menceritakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pencurian itu terjadi di perbatasan Kecamatan Kedungdung dan Kecamatan Omben, persisnya di Desa Pasarenan. "Sebelumya, tim melacak dengan nomor IMEI dan menangkap penadah tersebut," jelasnya.
Setelah menjalani interogasi, AW mengaku memperoleh HP curian itu dari seorang temannya berinisial HM di Kabupaten Sampang.
"Saat ini, kami juga masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku pencuri HP tersebut," pungkasnya.
Tersangka AW terjerat dengan Pasal 363 ayat (1) atau KUHP Pasal 480. Ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi