SUARA INDONESIA, SAMPANG - Wakil Ketua DPRD Sampang, Jawa Timur, Fauzan Adima, dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik. Vonis satu tahun empat bulan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (18/01/2024) kemarin.
Sidang yang berlangsung terbuka tersebut dijaga ketat oleh personel Polres Sampang, untuk menghindari bentrok antarpihak yang terlibat perkara.
Fauzan yang merupakan politisi Partai Gerindra ini didakwa telah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Sri Rustiana, rekan sesama anggota DPRD Sampang.
Kuasa hukum Sri Rustiana, Nurul Fariati mengapresiasi putusan hakim tersebut. Namun pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dia menilai, vonis yang dijatuhkan terhadap Fauzan Adima masih kurang. Tak sebanding dengan apa yang dilakukan.
"Semoga di putusan persidangan selanjutnya lebih sesuai dengan apa yang dilakukan Fauzan Adima. Karena melihat Fauzan Adima ini bukan orang biasa, yaitu wakil rakyat. Yang seharusnya selalu memberi contoh terhadap masyarakat," jelasnya, Jumat (19/01/1024).
Sementara itu, Kuasa Hukum Politis Fauzan Adima, R Agus Andrianto menganggap, putusan hakim satu tahun empat bulan terhadap kliennya sangat berat, dan tak sesuai dengan fakta.
"Kebaratan ketika disandingkan dengan fakta-fakta yang ada. Dan terkait pertimbangan hukum pledoinya dikesampingkan oleh hakim. Jadi kami akan melakukan upaya banding juga," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi