SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Anggota Koramil Peunaron Bantu Amankan 75 KG Ganja, Pelaku dan BB Diserahkan ke Polisi

Zulkifli - 12 January 2024 | 15:01 - Dibaca 1.67k kali
News Anggota Koramil Peunaron Bantu Amankan 75 KG Ganja, Pelaku dan BB Diserahkan ke Polisi
Koramil Peunaron menyerahkan pelaku dan barang bukti 75 kg ganja ke Polres Aceh Timur, Jumat (12/1/2024). (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, IDI – Anggota TNI Koramil 01/PNR menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (12/01/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

Selain menggagalkan upaya peredaran narkoba, petugas juga mengamankan pelaku berinisial SA (33), warga Desa Cane Toa, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues. Ganja itu seberat 75 kg diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Expander Nomor Polisi BL 1170 BB.

Kasat Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Yudha Prasatya membenarkan bahwa pelaku diamankan oleh Anggota TNI dan sudah diserahkan ke polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Yudha mengatakan, pengungkapan tersebut bermula saat anggota Koramil 01/PNR Serda Saiful Bahri memperoleh informasi ada satu unit mobil yang sedang membawa narkotika jenis ganja dari Kabupaten Gayo Lues menuju Medan, Sumatera Utara. Mobil berwarna perak tersebut akan melintasi Markas Koramil 01 Peunaron.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengawasi mobil yang melintas di depan Koramil. Tak lama kemudian mobil yang ditargetkan pun melintas.

“Mobil yang ditarget itu melintas sekira pukul 06.00 WIB. Anggota Koramil berusaha menghentikan, akan tetapi pengemudi malah menambah kecepatan mobilnya," kata Yudha.

Saat tiba di jembatan rusak, tepatnya di Desa Arul Pinang, mobil berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Sang pengemudi, SA, mengaku isi di dalam mobil itu adalah paket, namun enggan menyebutkan jenis paket yang dibawa.

“Penasaran dengan pengakuan SA, anggota Koramil 01/PNR itu membuka bagasi belakang dan mendapati empat karung goni berwarna putih yang berada di dalam jok belakang tersebut. Ketika diperiksa salah satu karung ternyata berisi ganja kering yang sudah dipres,” ungkap Yudha.

Mengetahui temuan tersebut, anggota Koramil melaporkan kepada Danramil 01/PNR Kapten Inf Mashudi. Kemudian berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Aceh Timur.

“Setibanya di Polres Aceh Timur terduga pelaku kami lakukan penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut. Dan setelah kami timbang barang bukti ganja tersebut seberat 75 kilogram,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Zulkifli
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV