SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan Meningkat Seiring Kenaikan Dolar AS, Gapasdap Minta Penyesuaian Tarif

Muhammad Nurul Yaqin - 29 June 2024 | 09:06 - Dibaca 2.04k kali
Ekbis Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan Meningkat Seiring Kenaikan Dolar AS, Gapasdap Minta Penyesuaian Tarif
Gapasdap minta ada penyesuaian tarif kapal angkutan penyeberangan. (Foto: Istimewa).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menyampaikan, kenaikan kurs dolar AS akhir-akhir ini membuat kondisi biaya operasional angkutan penyeberangan semakin membesar. 

Kondisi ini akan mengakibatkan kesulitan menjalankan operasional sesuai dengan standarisasi keselamatan dan pelayanan kenyamanan sesuai dengan SPM (Standarisasi Pelayanan Minimum).

Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap, Rahmatika menyebut, tarif angkutan penyeberangan ditentukan oleh pemerintah saat ini semakin tertinggal.

Menurutnya, hal ini akan membuat pengusaha angkutan penyeberangan semakin sulit untuk memenuhi standarisasi tersebut. 

"Apalagi dengan adanya ketertinggalan tarif dan semakin menguatnya nilai kurs mata uang asing yang di mana sebagian besar biaya operasional kapal penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs mata uang asing baik dari sparepart, bahan bakar dan komponen biaya lainnya," ujar Rahmatika, Sabtu (29/6/2024).

Menurut dia, saat ini, kondisi tarif angkutan penyeberangan telah mengalami kekurangan perhitungan tarif sebesar 31,8 persen mulai dari tiga tahun yang lalu sebesar di atas 40 persen.

"Ditambah lagi dengan kenaikan harga BBM dua tahun yang lalu yang tidak diakomodir dengan kenaikan tarif sesuai dengan yang sebenarnya waktu itu," ungkap Rahmatika.

Selain itu, imbuhnya, pemerintah melakukan kenaikan tarif untuk angkutan penyeberangan secara bertahap dengan mencicil 15 persen pada 2021 dan tahap kedua sebesar 5 persen pada 2022, sehingga tarif masih tertinggal jauh di atas 30 persen.

"Maka di tiga tahun terakhir ini beberapa anggota Gapasdap mengalami kebangkrutan dan diganti dengan operator baru lainnya," ucap Rahmatika. 

“Pemerintah seyogyanya tidak menutup mata dengan kondisi yang ada di angkutan penyeberangan,” imbuhnya.

Pada saat perhitungan tarif yang dilakukan Kementerian Perhubungan bersama dengan YLKI dan Kemenko Marvest serta Gapasdap saat itu kurs dollar AS pada tahun 2019 sebesar Rp 14.523 dibanding saat ini sebesar Rp 16.386.

Maka demi untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan, Gapasdap meminta kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti penyesuaian tarif angkutan penyeberangan.

“Kami harap sesuai dengan biaya operasional yang sudah dihitung bersama-sama antara pemerintah, YLKI dan Kemenko Marvest,” tandas Rahmatika.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya