SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

Bripka Sujoko Bos Tambang Ilegal Divonis Ringan, Mungkinkah Kembali Berdinas? Ini Kata Polres Lamongan

Irqam - 20 December 2023 | 15:12 - Dibaca 1.09k kali
News Bripka Sujoko Bos Tambang Ilegal Divonis Ringan, Mungkinkah Kembali Berdinas? Ini Kata Polres Lamongan
Anggota Polres Lamongan Bripka Sujoko, terdakwa atas perkara kerusakan lingkungan akibat melakukan penambangan tanpa izin saat menjalani persidangan online di Pengadilan Negeri Tuban. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, LAMONGAN - Kepolisian Resor Lamongan menanggapi santai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban terkait vonis terdakwa Bripka Sujoko (38), yang jadi bos tambang ilegal di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Diketahui, Bripka Sujoko divonis 7 bulan penjara atas perkara kerusakan lingkungan akibat melakukan penambangan tanpa izin. Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun.

“Kenapa memangnya, semuanya ada prosesnya,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Yahkob Silvana Delareskha, Rabu (20/12/2023).

Saat ditanyakan soal sidang etik terhadap Bripka Sujoko, Yahkob mengatakan masih menunggu keputusan dari Polda Jawa Timur.

“Yang bersangkutan (Bripka Sujoko), pasti kena tindak sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” terang Yahkob.

Orang nomor satu di Polres Lamongan ini belum memastikan apakah Bripka Sujoko mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau justru akan kembali berdinas.

“Iya belum tahu, menunggu dari saran hukum dari Bidkum Polda Jatim,” tandasnya.

Adapun selain divonis 7 bulan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda terhadap Bripka Sujoko sebesar Rp 5 juta. Jika tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan satu bulan penjara.

Bripka Sujoko secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, yakni melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009.

Selain itu juga menetapkan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis Breker warna orange Hyundai PC 200 beserta kuncinya dan satu unit alat berat jenis Bego warna kuning Keihatsu PC 200 beserta kuncinya dikembalikan kepada saksi Suharyono.

Satu unit kendaraan truk merek Mitsubishi warna kuning hitam bernopol L 9006 UW beserta kuncinya dan satu buah STNK dari unit Dump truk merek Mitsubishi warna kuning tahun 2011 L 9006 UW dikembalikan kepada saksi Mukid Murtando.

Kemudian satu buah tas pinggang warna hitam merek Eiger dan satu rit batu pedel dirampas untuk dimusnahkan. Lalu, uang penjualan hasil tambang Rp 3,5 juta dirampas untuk negara. 

Terakhir, satu buah buku catatan warna hitam dan satu buah buku proposal pembuatan embung warna biru, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sementara dalam kasus ini, Bripka Sujoko ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tuban, pada 26 Juni 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aktivitas penambangan tanpa izin atau ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel.

Dari penyelidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Tuban mendapati aktivitas tambang pengerukan batu kapur menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin atau ilegal.

Hasil bisnis tambang ilegal berupa batu kapur dan tanah urug. Bripka Sujoko menjual batu kapur dengan harga Rp 750 ribu per satu truk dan tanah urug Rp 160 ribu per truk. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV