SUARA INDONESIA JAWA TIMUR

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Sosialisasi Program ke TDA

Tamara Festiyanti - 24 January 2024 | 22:01 - Dibaca 995 kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Sosialisasi Program ke TDA
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa sosialisasikan program dan manfaatnya ke komunitas TDA Surabaya, Rabu (24/1/2024). (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SURABAYA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Surabaya Karimunjawa melakukan sosialisasi program beserta manfaatnya ke Tangan Di Atas (TDA), komunitas beranggotakan para wirausahawan muda dan orang-orang yang berminat di dunia wirausaha, di Surabaya Rabu (24/01/2024).

Kegiatan ini dihadiri Ketua TDA Kota Surabaya, Ichlasul Amal Rangga Winata, bersama jajaran pengurus dan 75 anggota TDA Kota Surabaya, serta Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Achmad Fatahuddin.

Selain sosialisasi yang menekankan pentingnya program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi semua tenaga kerja dan para pemilik perusahaan, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan simbolis sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada salah satu perusahaan anggota dari komunitas TDA yang diterima oleh Ichlasul Amal Rangga Winata.

Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Adventus Edison Souhuwat mengatakan, sosialisasi yang terus digencarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk menyampaikan tentang sistem jaminan sosial dan memberikan pemahaman serta pengetahuan kepada pemberi kerja yang belum mendaftarkan perusahaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan serta kepada setiap pekerja yang belum terlindung program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui BPJAMSOSTEK negara hadir memberi kepastian jaminan kepada pekerja dan masyarakat pekerja di seluruh Indonesia dalam hal apabila terjadi resiko sosial,” jelas Sonny, panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat.

Selain itu Sonny menambahkan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan juga akan dirasakan pemilik atau owner perusahaan jika terjadi musibah yang menimpa tenaga kerjanya, karena owner tidak perlu mengeluarkan biaya perawatan maupun santunan, karena semua biaya perawatan kecelakaan kerja dan santunan jaminan kematian sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Semua sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi musibah kecelakaan kerja. Berapapun biayanya akan dicover sampai tenaga kerja dinyatakan sehat kembali," jelas Sonny.

"Dan jika peserta mengalami risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta. Apabila rutin membayar iuran selama 3 tahun, maka 2 anak dari tenaga kerja mendapatkan beasiswa dengan total Rp 174 juta yang diberikan per tahun,” terang Sonny. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Tamara Festiyanti
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya