SUARAINDONESIA, BONDOWOSO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso menjalin sinergi dengan puluhan jurnalis melalui media gathering, di Cafe Orilla and Resto, Desa Nangkaan, Jumat (2/8/2023).
Acara tersebut merupakan bagian dari upaya KPU Bondowoso menyukseskan Pemilihan Umum Bupati (Pilkada) Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.
Jurnalis yang diundang dalam acara media Gathering ini antara lain media cetak, media online dan TV, organisasi perusahaan media JMSI dan SMSI, serta organisasi profesi jurnalis/jurnalis seperti PWI dan IJTI.
Moh Andri Yulianto, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, berharap dengan bekerja bersama jurnalis diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat dan berjalan aman dan baik, sehingga mampu melahirkan para pemimpi Bondowoso yang berkualitas dan mampu membawa kemenujuan Bondowoso ke ke depan lebih maju.
“Kami mengajak, mengumpulkan teman-teman media untuk meminta masukan agar pelaksanaan pemilu lebih tahun ini lebih baik,” kata Andri di hadapan puluhan jurnalis.
Moh Andri mengungkapkan, sejak 1 Agustus 2024, seluruh jajaran PPS mulai memasuki tahap penyusunan Daftar Pemilih Terupdate (DPHP) tingkat kelurahan/desa.
Pada tanggal 5 hingga 7 akan diadakan sidang pleno terbuka di tingkat kecamatan. Selanjutnya antara tanggal 10 dan 11 akan dilaksanakan rapat pleno di tingkat kabupaten.
Abu Sofyan dari Divisi Teknis penyelenggara KPU Bondowoso menambahkan, media gathering ini bertujuan untuk mengakrabkan komisioner KPU baru dan jurnalis.
Menurut Sofyan, momen kebersamaan melalui media gathering ini dengan jurnalis merupakan momen yang kita tunggu-tunggu untuk bisa saling memberi saran dan masukan.
“KPU Bondowoso berkomitmen untuk mengumumkan setiap tahapan tahapan pemilu kepada media, agar dapat diberitakan kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
“Terkandung secara implisit di dalamnya bagaimana mengatur warga tentang tata cara mencalonkan diri dalam momentum pemilu ini. Syarat dan ketentuannya sudah tertulis di PKPU dan diatur secara detail di sana,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pengumuman pendaftaran calon gubernur, bupati, dan wali kota akan disampaikan pada 24 hingga 26 Agustus 2024.
"Nantinya kita akan libatkan seluruh teman-teman media untuk melaksanakan pengumuman serentak secara nasional," ujarnya.
Kemudian, pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 memasuki tahap penerimaan berkas pendaftaran atau proses pendaftaran pasangan calon.
Sofyan mengatakan, waktunya memang agak relatif sedikit, karena hanya berlangsung selama 3 hari, namun dengan terbitnya PKPU 8 dan PKPU nomor 2 yang mengawali terbitnya peraturan sebelumnya yang juga mengatur jadwal tahapan pemilu.
“ pada 27 Agustus s/d 21 September 2024 penelitian syarat calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September s/d 23 November 2024 pelaksanaan kampanye, 27 November 2024 proses pemungutan suara, dan 27 November s/d 16 Desember 2024 proses penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara,” tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi