SUARA INDONESIA, NGAWI - Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, memanggil Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK), pada Rabu 31 Juli 2024.
Pemanggilan tersebut dilakukan karena ada sengkarut sistem manajemen ketenagakerjaan tidak sesuai aturan di PT Grand Pasific Pratama sebuah perusahaan yang bergerak sebagai distributor air mineral merk Aqua.
Ketua komisi lll, Imam Nasrullah mengatakan soal perusahaan menahan ijazah dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sudah diselesaikan antara perusahaan dengan pekerja.
Kendati begitu, Imam meminta kepada perusahaan dalam rentan waktu 20 hari kedepan untuk melakukan penyesuaian ke aturan yang berlaku, dan DPPTK pun diminta melakukan pembinaan kepada perusahaan yang berada di Ngawi begitu juga terhadap para pekerjanya.
"DPPTK dan perusahaan kami panggil dan hasilnya sudah clear, ijazah dan barang berharga para pekerja yang sempat ditahan untuk jaminan sudah dikembalikan," kata Imam, Kamis (1/8/2024).
"Lalu komisi lll juga meminta kepada DPPTK untuk melakukan pembinaan kepada semua perusahaan yang ada di Ngawi dan pekerjanya terutama soal ketenagakerjaan, sehingga kejadian ini tidak terulang," sambungnya.
Imam berharap, kepada perusahaan yang berada di Ngawi agar mematuhi aturan yang ada, begitu juga pekerja agar mematuhi aturan perusahaan yang wajib dilaksanakan.
"Sehingga iklim industri berjalan dengan baik, saling menguntungkan antara pemerintah, investor dan masyarakat," ungkapnya.
Terpisah, Kepala DPPTK Ngawi Kusumawati Nilam mengungkapkan pihaknya sudah bertemu perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Ia pun sudah merekomendasikan agar perusahaan dapat melaksanakan aturan ketenagakerjaan.
"Bulan lalu sudah kita panggil, namun persoalan berbeda. Kalau soal tahan ijazah pekerja yang terjadi ini masalah baru, namun sudah diselesaikan usai mencuat di pemberitaan, ijazah sudah dikembalikan," ujar Nilam.
Lebih lanjut Nilam menjelaskan soal pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan dan pekerja. Kata dia dinas sudah melakukan. "Sudah kami lakukan pembinaan, dan saya meminta pekerja jangan takut melapor jika diperlakukan tidak sesuai aturan ketenagakerjaan," terangnya.
"Misal soal slip gaji, pekerja di perusahaan harus mendapatkan slip gaji, sehingga tahu berapa besaran yang didapat termasuk jika ada potongan gaji," tutupnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi